Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba memberikan atau berbagi pengalaman tentang pelaporan pajak secara Online, tahun 2010 sudah hitungan hari yang tinggal beberapa bulan lagi dan di tahun 2020 bulan ke 3 dan ke 4 adalah batas akhir pelaporan pajak kita baik secara pribadi maupun Instansi. berikut langkah - langkah cara pelaporan pajak nya. karena pelaporan pajak ini semua sudah dapat di lakukan secara on line sejak beberapa tahun yang lalu jadi saya harap pengalaman saya ini dapat merefres kembali apa yang sudah kita ketahui sebelumnya.
•Laporan Pajak Individu secara Online dengan E-Filling yang didapat dari kantor pajak bersama NPWP
•Langkah – langkah
•Memiliki Nomor wajib Pajak (NPWP)
•Memiliki Alamat Email
•Mendaftar di kantor Pajak untuk mendapat nomor Efin
•Lakukan sendiri tiap bulan Maret minngu Pertama Tiap tahunnya
Tampilan Depan web Pelaporan Pajak
|
Registrasi Pertama Kali |
Pengisian Laporan Pajak |
Tentukan Tahun Pajak ytang akan di laporkan |
Masukkan Total Penghasilan kita selama satu tahun (gaji tiap bulan X 12) |
Masukkan Kode Verivikasi yang didapat dari Email |
Selesai ini adalah bukti pelaporan pajak kita yang di kirim ke alamat email kita |
• Mudah Kan......
Setiap laporan pajak di buat 1 tahun sekali
•Laporan pajak tahun 2016 dibuat pada bulan Maret 2017
•Tepat Waktu laporan pajak kita tidak terkena denda
•Jumlah tanggungan yang ada apakah sudah menikah punya anak berapa .? Maksimal 3 tanggungan.
Untuk Pelaporan Pajak Instansi ada perbedaan di mana kita harus melampirkan laporan keuangan perusahaan kita dan menghitung laba rugi perusaan semua berkas di upload ke alamat pelaporan pajak serta kita mendownload form isian untuk pelaporan pajak Perusahaan atau instansi. semoga bermanfaat terima kasih atas waktunya dan silahkan di share.