![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7PAo_MHgKiolNNbypdZKvvSCZMLSBSXmF5JfkRM39aMYBvXq2EJJF0L33bzcoquBPppLpyooCLZKjuUqLrPyJrnp_nNYtpt2P_lbsmpOG8hyDNwr6xLcD6iNJ676et0et2ZipgflGKok/s400/1cipta.jpg)
ini semua dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan dalam pengurusan Hak cipta dan Paten. semua dapat dilakukan secara online yaaaa.
dari alur ini diharapkan kalian semua dapat memahaminya untuk lebih jelasnya tinggal ke alamat www.dgip.go.id ya buka dan dilanjutkan membuat user (akun) setelah itu kalian akan mendapatkan email verifikasi akun akan dapat dibuka setelah email kalian terverifikasi oleh system mereka, barudeh kalian dapat mendaftarkan kekayaan intelektual yang telah kalian ciptakan tetapi kalian harus isi dulu surat pernyataan dan di tandatangani di atas materai ya. selamat mencoba dan semoga bermanfaat jika kurang lengkap maaf yaaa. harap dilengkapi dengan pengalaman menuju langsung ke alamat pendaftaran tersebut. terima kasih.