Bank Indonesia telah menerbitkan whitepaper dalam rangka awal rencana penerapan rupiah digital atau Central Bank of Digital Currency (CBDC).
blockchain yang berkembang saat ini sudah berjalan cukup lama, yang didalamnya terdapat crypto seperti btc, eth, rvn, monero, xrp, dan lain sebagainya.
Coin yang di terbitkan didalam blockchain biasa tidak dikeluarkan oleh lembaga negara, tapi di terbitkan bisa perorangan ataupun institusi, maupun organisasi, atau bisa juga yang menerbitkan tidak diketahui dengan kata lain no name seperti BTC yang sampai saat ini siapa sebenarnya yang menerbitkan , masih tanda tanya besar.
Rencana Bank Indonesia, dengan menerbitkan mata uang digital, ini merupakan hal yang luar biasa, beda dengan negara lain yang mengadopsi BTC yang sudah ada sebgai mata uang negaranya.
Tapi dengan penerbitan yang dilakukan Bank Indonesia ini juga masih banyak pertanyaan apakah ini bentuk koin baru atau token yang bersifat smart kontrak, dan masih menginduk dengan jaringan koin lain seperti pada jaringan ETH, XRP, XLM, BNB, dan masih banyak lagi, selain jaringan populer tersebut. Untuk lebih memahami projek Bank Indonesia ini white paper nya sudah terbit dan terdapat di laman BI.
Harapan pastinya Indonesia bisa menerbitkan koinnya sendiri dan pada jaringannya sendiri tanpa menginduk pada koin lain, sehingga Terbitan Bank Indonesia dapat di katakan menerbihkan koin yang dapat bersain dengan koin² lain dan tujuan mempermuda dalam hal seluruh transaksi tercapai. Technolog yang bersifat terpercaya, transparan, Sehingga menjadikan teknologi blockchain Indonesia diakui yang dunia.